Senin, 18 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

A
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank, khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi
komentar : Menurut saya kebijakan ini berdampak positif bagi bank indonesia terutama untuk masa depan. karena merupakan bagian dari rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu bebas beroperasi di kawasan ASEAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar